Jumat, 12 Februari 2010

Biaya Untuk Dapat Bekerja di Korea

Pengumuman Peng.14/BNP2TKI/DP/PPP/VII/2007

Berapakah Biaya Untuk Dapat Bekerja ke Korea
dengan persyaratan antara lain harus mempunyai kemampuan bahasa Korea ..."


Tanggal : 31 May 2007
Sumber: Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah, BNP2TKI
Bnp2Tki.go.id - Jakarta

BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DEPUTI BIDANG PENEMPATAN
Jl. Gatot Subroto Kav.51 Lt.VI Gedung A-12950 Jaksel Telp. (021) 5251086, 5255622 Fax. 52560671
PO BOX 4451 JKTM 12700, Email : bnp2tki@tki.or.id

BERAPAKAH BIAYA UNTUK DAPAT BEKERJA KE KOREA

1. - Bagaimana cara mendaftar untuk menjadi TKI ke Korea program G to G ?

+ Mulai tanggal 1 Januari 2007 yang dapat menempatkan TKI bekerja ke Korea hanya dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan persyaratan antara lain harus mempunyai kemampuan bahasa Korea yang dibuktikan dengan sertifikat Lulus Test Kemampuan Bahasa Korea (KLPT), selanjutnya mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan.

2. - Berapakah biaya untuk mengambil formulir pendaftaran?

+ Untuk mengambil formulir pendaftaran TKI ke Korea program G to G dapat dilakukan di Kantor BP2TKI yang ditunjuk atau BNP2TKI dengan ketentuan:

1. Menunjukkan asli Sertifikat lulus KLPT yang bersangkutan yang masih berlaku.
2. Menunjukan asli kartu identitas diri KTP/SIM yang bersangkutan.
3. Tidak dapat diwakilkan.
4. Tidak dipungut biaya (gratis).

Jadi untuk mengambil formulir tidak dipungut biaya (gratis), atau dapat melalui down load di www.tki.or.id. dengan pasword nomor ujian KLPT.

3. - Apakah sending data TKI ke Korea harus bayar?

+ Untuk dapat disending tentunya harus mengirimkan berkas lamaran yaitu Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap dengan melampirkan persyaratan:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
2. Foto copy KK;
3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir;
4. Foto copy sertifikat lulus KLPT;
5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili calon TKI;
7. Asli Surat keterangan sehat mental dan fisik termasuk batas pandang dan buta warna dari dokter/Klinik/Puskesmas terdekat.
8. Asli Tanda bukti pendaftaran sebagai pencari kerja dari Dinas Kab./Kota (Kartu AK I).
9. Asli Surat Ijin dari:

- Orang tua bagi yang belum keluarga; atau
- Wali bagi yang belum berkeluarga namun orang tua sudah meninggal; atau
- Suami bagi isteri yang akan bekerja ke Korea; atau
- Isteri bagi suami yang akan bekerja ke Korea.

Surat ijin tersebut harus diketahui Lurah/Kepala Desa domisili Calon TKI., untuk sekarang surat izin harus mencantumkan nomor surat.

Berkas lamaran dihimpun dalam stopmap warna merah dan dimasukan ke amplop warna coklat dikirim ke PO. BOX 4451 JKTM, 12700.

Berkas lamaran yang masuk akan divalidasi dan yang memenuhi syarat dan lengkap pasti di sending dan tidak bayar (gratis).

Nama-nama Calon TKI yang disending dapat dilihat pada Website www.tki.or.id. Data ini BUKAN JAMINAN bahwa yang bersangkutan diterima bekerja di Korea.

Bagi berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, akan diumumkan di website www.tki.or.id. untuk dilengkapi kekurangan persyaratannya, dan setelah itu agar pelamar mengirimkan kembali ke PO. BOX 4451 JKTM, 12700

4. - Berapa biaya yang dibutuhkan untuk dapat diterbitkannya Standar Labor Contract (SLC) ?

+ Setelah data disending/dikirim ke Korea diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk ditawarkan kepada pengguna/perusahaan di Korea. Jika nama-nama terpilih oleh perusahaan, maka akan diterbitkan SLC yang dapat dilihat di website www.tki.or.id., tidak dipungut biaya (gratis) selanjutnya perusahaan akan mengurus calling visa. Jadi jika terpilih oleh perusahaan adalah merupakan usaha Saudara sendiri. Jika dalam 1 (satu) tahun nama-nama belum terpilih oleh perusahaan di Korea, maka secara otomatis nama-nama akan terhapus dari sistem data base, dan calon TKI dinyatakan gugur. Jika calon TKI masih berminat untuk bekerja di Korea, dapat mendaftar kembali dengan mengikuti seluruh proses.

5. - Berapakah biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan CCVI (Calling Visa)?

+ Untuk mengetahui terbitnya Calling Visa, anda tidak perlu membayar biaya apapun, karena calling visa (CCVI) telah diurus oleh perusahaan di Korea. Saudara akan dikenakan biaya untuk pengurusan Visa di Kedutaan Korea Jakarta dengan biaya sebesar Rp. 500.000,- (Apply Visa) yang dibayarkan pada saat mengikuti Preliminary Training.

6. - Kapan berangkat kerja ke Korea dan berapa biayanya ?

+ Saudara akan mendapat surat panggilan dari BNP2TKI yang isinya memberitahukan bahwa Saudara harus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk berangkat kerja ke Korea dengan melengkapi pasport dan medical chek up pada rumah sakit yang ditunjuk dan saudara diminta untuk mempersiapkan uang sebesar kurang lebih Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri, yaitu membayar tiket pesawat, pengurusan visa di Kedutaan Korea di Jakarta, Preliminary Training, Asuransi PP 92, airport tax, uniform, dan biaya transport dari asrama ke bandara.

Jadi untuk bekerja ke Korea diperlukan biaya sebesar + Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

7. - Siapakah yang dapat dihubungi untuk meminta informasi tentang penempatan TKI ke Korea program G to G ?

+ Untuk mendapatkan informasi yang jelas agar Saudara menghubungi BNP2TKI melalui Telepon (021) 5255733 ext 745, 742 dan 753 atau Website www.tki.or.id.

Untuk keseluruhan proses penempatan TKI ke Korea agar Saudara tidak berhubungan dengan

CALO, SPONSOR, PL, BROKER, PT ataupun Lembaga yang menjanjikan dapat memberangkatkan TKI ke Korea,

hanya BNP2TKI melalui program G to G.

BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI

TTD

DIREKTUR
PELAYANAN PENEMPATAN PEMERINTAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar