semoga info kali ini bermanfaat untuk teman-teman yang ingin bekerja di korea selatan.
Jumat, 18 Maret 2011
BNP2TKI Buka Kembali Pendaftaran Calon TKI Korea
semoga info kali ini bermanfaat untuk teman-teman yang ingin bekerja di korea selatan.
Minggu, 24 Oktober 2010
MENGHADAPI EPS-TOPIK KE-6
Sebentar lagi akan segera diadakan perhelatan akbar bagi para CTKI Korea,
yaitu EPS-TOPIK yang sebelumnya bernama KLPT,kemudian menjadi EPS-KLT,kemudian menjadi EPS-TOPIK, ujian kali ini adalah perhelatan ke-6 yang di selenggarakan oleh HRD KOREA, bekerja sama dengan BNP2TKI
dalam posting kali ini saya akan membagikan pengalaman saya dalam mengikuti ujianEPS-KLT yang lalu,
semakin lama,soal-soal ujian EPS-TOPIK semaki sulit,dan sekarang tak ada lagi batas kelulusan,semua bersaing untuk mendapatkan hasil yang maksimal agar masuk dalam ranking kuota,yang kali ini adalah 6000 CTKI, untuk sektor manufaktur 5000 CTKI, dan 1000 CTKI untuk konstruksi,
kemungkinan peserta ujian yang lolos adalah sekitar 125% dari jumlah itu,atau sekitar 7500 peserta, jadi untuk lolos ujian, anda dituntut untuk menjadi 7000 besar dalam perolehan nilai EPS-TOPIK kali ini,
tips dan trik menghadapi EPS-TOPIK
1. harus rajin belajar,itu yang terpenting
caranya,anda tidak perlu menghafalkan kosa kata ataupun tata bahasa (문법), anda hanya perlu untuk berlatih dalam mengerjakan soal,silakan anda download bank soal EPS-KLT,
- contoh soal reading klik disini untuk mendownload
- kunci jawaban,soal reading klik disini
- contoh soal listening klik disini untuk mendownload
-kunci jawaban soal listening klik disini
download sound soal listening
-soal listening no. 01-160
no. 161-360
no. 361-480
no. 481-680
no. 681-920
no. 921-960
silakan anda pelajari soal2 tersebut, saat anda tidak tahu maksud dari sebuah pertanyaan jangan langsung membuka kunci jawaban,cari dulu kata2 yang belum dimengerti dalam kamus,dengan sekali saja anda membaca dan mengerjakan soal ini, saya yakin anda akan ingat, saat soal ini keluar lagi di ujian
2.orang bisa itu karena terbiasa,belajarlah untuk menyukai bahasa korea,jangan hanya menjadikan ini sebagai ambisi,tetapi harus dari hati,
3.berdo'a kepada tuhan yang maha esa supaya kita diberi kemudahan dalam menjalani ujian kali ini,
demikan yang dapat saya bagikan kepada teman-teman semua semoga bisa bermanfaat
tips dan trik EPS-TOPIK ke-6
EPS-KLT ke-6
ujian bahasa korea ke-6
Rabu, 22 September 2010
Menghadapi preliminary training
saat mendapatkan kabar bahwa anda mendapatkan panggilan untuk mengikuti preliminary training janganlah amda merasa gugup, bingung, ataupun susah, bahkan anda harus merasa bersyukur,
saat mendapatkan kabar bahwa anda mendapatkan panggilan untuk mengikuti preliminary training janganlah anda merasa gugup, bingung, ataupun susah, bahkan anda harus merasa bersyukur,
untuk menghadapi preliminary training, berikut ini akan saya bagikan pengalaman saya,
1. Apa saja yang harus di bawa saat mengikuti preliminary training?
+ - baju lengan panjang putih dan celana panjang hitam (lebih baik membawa lebih dari 1 setel karena selama trining itulah yang akan anda pakai dari pagi sampai sore).
- dasi warna hitam (bisa diganti dengan warna polos gelap)
- sepatu olah raga/shinbal(1 pasang)
- sepatu semir/kudu (1 pasang)
- dokumen-dokumen (untuk di validasi) meliputi :
- asli ijazah dari SD sampai Ijazah terakhir (ijazah terakhir difotokopi legalisir 5 lbr)
- asli paspor
- asli SKCK
- asli sertifikat lolos EPS-KLT
- materai 3 lembar
- asli kutipan akta kelahiran
2. menyiapkan biaya preliminary training dengan rincian sebagai berikut :
- biaya preliminary training = Rp. 810.000
- biaya apply visa = Rp. 500.000,-
- biaya medical checkup = Rp.350.000
- biaya asuransi = Rp.800.000
- biaya kaos,buku,foto kenangan = Rp.285.000
- Biaya asrama = Rp.35.000
- biaya prpisahan = Rp.40.000 (tergantung dengan acara)
- bayar booking ticket = Rp. 3.100.000
- total keseluruhan kurang lebih Rp.6.200.000
3. apa saja yang di dapat selama training :
- makan 3X sehari,(tidak termasuk air minum)
- kamar asrama (1 kamar untuk 8 orang)
- materi pemantapan bahasa korea
- kaos, celana olah raga
- foto kenagan
- tas kecil berlogokan bendera Korea selatan dan Indonesia
- buku panduan bahasa korea
- alat tulis
Semoga posting saya kali bisa bermanfaat untuk teman-teman yang akan mengikuti preliminari training.
menghadapi preliminary training
persiapan preliminary training
Sabtu, 24 April 2010
Tips Menghadapi Majikan di Korea
Sebelum menjadi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan, ada baiknya jika Anda mengetahui adat dan kebiasaan masyarakat di Korea Selatan. Dengan mengetahui adat kebiasaan tersebut, maka Anda akan lebih mudah beradaptasi terutama pada tahap awal kedatangan Anda di sana.
Sebelum menjadi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan, ada baiknya jika Anda mengetahui adat dan kebiasaan masyarakat di Korea Selatan. Dengan mengetahui adat kebiasaan tersebut, maka Anda akan lebih mudah beradaptasi terutama pada tahap awal kedatangan Anda di sana.
Inilah beberapa kebiasaan masyarakat Korea Selatan:
* Waktu pertama datang, biasanya disuguhkan minuman beralkohol sebagai penghargaan pada TKI (Welcome Drink). Untuk menghadapinya, TKI bisa menerima dahulu minuman tersebut baru kemudian diletakkan dan kemudian minta minuman ringan lainnya. Minuman beralkohol merupakan hal yang biasa di Korea baik untuk pria maupun wanita.
* Orang Korea bertemperamen tinggi, kasar sehingga untuk mendisiplinkan orang asing sering dengan bicara yang sangat keras, seperti orang marah diselingi makian dan kadang tangan memegang atau mendorong kepala TKI dimana hal tersebut dianggap hal biasa.
* Makanan yang disantap orang Korea umumnya banyak yang mengandung Babi.
* Makan di dalam kamar merupakan hal yang tabu, karena dipercayai membuat rejeki tidak akan masuk atau menjauhkan dari rejeki.
* Korea adalah negara yang sangat beretiket, oleh karenanya sopan santun antara atasan dan bawahan sangat perlu dijaga.
* Dalam berhadapan dengan pimpinan dan orang yang dihormati, saat pertama kali bertemu harus memberikan salam dengan baik sambil menunduk 45 derajat.
* Dalam menerima atau menyerahkan sesuatu harus selalu dengan dua tangan.
* Selalu mengucapkan terima kasih sewaktu menerima sesuatu atau bantuan.
* Selalu membiasakan diri memberi salam, selamat datang, selamat tinggal, selamat bekerja.
* Tidak merokok di bus, mobil, subway, taksi, di tempat bekerja, di depan orang tua dan di tempat dilarang merokok lainnya.
* Meminta maaf ketika salah tanpa harus memperbanyak alasan.
* Mengakui kesalahan dengan sportif.
* Membiasakan antri dan tidak bergerombol apalagi berisik.
* Merupakan hal yang biasa bagi orang Korea menegur atau membentak, kadang memaki bawahannya langsung saat itu juga bila melakukan kesalahan sekecil apapun.
* Selesai marah atau dimarahi, orang Korea tidak menyimpan dendam di hati, persoalan berhenti sampai saat itu juga.
* Saling membantu antara yunior dan senior.
* Sewaktu makan jangan mengeluarkan suara yang keras yang bisa mengganggu orang lain dan tidak boleh menggunakan tangan, tetapi harus dengan sumpit atau sendok makan.
* Orang Korea sudah terbiasa dengan minum-minuman keras sebagai pelepas stress, membina persahabatan dan untuk kesehatan.
* Sebagian besar masyarakat Korea mempunyai pandangan bahwa bila kita minum bersama sampai mabuk maka tidak ada rahasia lagi di antara mereka, dan mereka akan saling percaya dan bersahabat.
* Untuk menghilangkan stress dan penat mereka juga biasa pergi ke Kafe atau bar untuk minum.
* Masyarakat Korea mempunyai sikap disiplin yang tinggi dan rajin bekerja.
* Orang Korea terbiasa taat pada atasan, sigap, cepat dan menunjukkan kerja yang baik.
Rabu, 07 April 2010
Prosedur Pekerja Asing Korea
Menentukan kebijakan penting mengenai ukuran aliran tenaga kerja asing dan negara pengirim
Ketua Komite Kebijakan Tenaga Kerja Luar Negeri (FWPC); Ketua: Menteri Koordinasi Kebijakan Pemerintah) dibentuk di Kantor Perdana Menteri untuk menentukan industri-industri yang relevan serta ukuran aliran tenaga kerja asing pada tingkat yang memadai dan untuk memilih negara pengirim, dll. setiap tahun dengan memperhatikan permintaan dan penawaran.
※ Ketua Komite Kebijakan Tenaga Kerja Luar Negeri (FWPC); Ketua: Deputi Menteri Tenaga Kerja; terdiri atas anggota dari bidang tenaga kerja, manajemen, politik dan publik) dibentuk di dalam MOL untuk merundingkan jauh sebelumnya segala permasalahan yang akan dibahas di FWPC.
Penandatanganan MOU tentang pengiriman tenaga kerja (Pemerintah Korea ⇔ pemerintah negara pengirim)
Di bawah MOU antarnegara ini, dilakukan pengaturan terhadap persyaratan pemilihan, metode, institusi yang bertanggung jawab, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Tidak ada agensi swasta yang terlibat di dalam proses penerimaan pekerja asing.)
※ Negara-negara yang telah menandatangani MOU bersama Korea adalah: Mongolia, Vietnam, Sri Lanka, Indonesia, Thailand, Filipina, dan Uzbekistan.
Menyiapkan daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing (pemerintah negara pengirim ⇔ Pemerintah Korea)
- Pemerintah atau institusi publik dari negara pengirim memilih pekerja yang akan dikirim dan menyiapkan daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing berdasarkan standar tujuan seperti skor ujian bahasa Korea dan pengalaman.
※ Persyaratan bagi pencari kerja berkewarganegaraan asing
- Berusia di atas 18 tahun
- Memegang paspor yang sah
- Bebas dari segala hal yang dapat menyebabkannya didiskualifikasi mengenai identitas pribadi (mereka yang tidak berhak menjadi pekerja asing, menurut ketetapan Pasal 11 Undang-Undang Kontrol Imigrasi)
- Lulus ujian bahasa Korea (sejak Agustus 2005)
- Menerapkan ujian bahasa Korea untuk mencegah terjadinya korupsi terkait dengan pengiriman pekerja asing dan untuk menjamin objektivitas dalam pemilihan pekerja (sejak Agustus 2005)
- Apabila terdapat penipuan atau kecurangan dalam pernyataan, maka pencari kerja berkewarganegaraan asing yang bermasalah akan dikeluarkan dari daftar untuk selama-lamanya dan negara pengirim yang terkait akan mengalami kerugian di masa mendatang di saat proses pemilihan negara pengirim.
Permohonan izin bekerja (Pekerja ⇔ Departemen Tenaga Kerja (MOL))
Persyaratan Permohonan
- Industri yang diperbolehkan untuk menerima pekerja asing serta bisnis atau kantor yang diperbolehkan untuk mempekerjakan pekerja asing
※ Industri-industri yang diperbolehkan menerima pekerja asing:
- Manufaktur, Pertanian dan Peternakan, Konstruksi, Perikanan (Perkebunan dan Perikanan Dekat Pantai), dan Jasa (Mengumpulkan dan Menjual Bahan Reproduksi dan Gudang Berpendingin)
- Apabila majikan tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal, baik secara keseluruhan maupun sebagian, setelah berusaha keras selama tujuh hari mencarinya
- Apabila majikan tidak memiliki pekerja domestik yang meninggalkan pekerjaannya berdasarkan kontrol pekerjaan selama periode 2 bulan sebelum permohonan perekrutan pekerja domestik hingga tanggal permohonan untuk izin kerja
- Apabila majikan tidak menunda pembayaran upah untuk waktu sejak 5 bulan sebelum permohonan perekrutan pekerja domestik hingga tanggal permohonan untuk izin kerja
- Tempat kerja yang mempunyai asuransi pekerjaan dan asuransi kecelakaan industri (kecuali untuk tempat kerja yang tidak berkewajiban memilikinya)
Prosedur Permohonan
- Permohonan izin mencari pekerja
. Pelamar: Majikan yang ingin mempekerjakan pekerja asing
. Dokumen yang harus diserahkan: Permohonan untuk Izin Pekerjaan bagi Pekerja Asing (Formulir No. 4 yang dilampirkan dengan ini), dokumen lainnya yang menunjukkan bukti kualifikasi pengeluaran/penerbitan.
※ Dokumen yang menunjukkan bukti kualifikasi untuk mengajukan permohonan (Majikan yang memohon)
- Salinan Sertifikat Pendaftaran Usaha / Izin Usaha, dengan syarat, apabila majikan tidak terikat kewajiban untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Usaha / Izin Usaha, maka diperlukan salinan pendaftaran penduduk yang disahkan.
. Batas Waktu Permohonan: Dalam 3 bulan setelah masa 7 hari sejak upaya untuk merekrut pekerja domestik.
. Cara Memohon: Mengisi formulir permohonan ke ESC yang berkompeten
. Rincian Surat Permohonan: Kondisi perekrutan seperti jenis pekerjaan, kebangsaan, jenis kelamin, usia, tempat kerja, gaji, tunjangan (apakah pondokan dan makan disediakan ataukah tidak), latar belakang pendidikan, kemampuan Bahasa Korea, pengalaman kerja, dll, berkenaan dengan pekerjaan pekerja asing
Memilih pekerja asing dan menerbitkan izin kerja (Majikan ⇔ MOL)
Merekomendasikan dan Memilih Pencari Kerja Berkewarganegaraan Asing
- Untuk majikan yang telah memohon izin mencari pekerja asing, disarankan mencari dahulu calon yang berada di daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing yang memenuhi syarat perekrutan pekerja, untuk dipilih dalam 3 bulan sejak tanggal permohonan izin mencari pekerja asing.
- Ketika pekerja asing direkomendasikan, informasi pribadi seperti nama dan alamat tidak boleh diungkapkan
Penerbitan Izin Mencari Pekerja Asing
- Bagi majikan yang telah memilih pekerja yang direkomendasikan, Izin Mencari Tenaga Kerja Asing yang mencakup nama pekerja asing yang terpilih dan informasi sejenis akan diterbitkan.
. Majikan yang izinnya diterbitkan harus membuat kontrak kerja dengan pekerja asing yang dimaksud, dan kontrak harus dilampirkan pada izin mencari tenaga kerja asing dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan izin.
. Apabila majikan yang izinnya sudah diterbitkan gagal membuat kontrak kerja dengan pekerja asing karena sebab-sebab yang tidak dapat dihindari seperti kematian pekerja asing dan kemudian ingin mempekerjakan pekerja asing lainnya, permohonan untuk menerbitkan kembali izin mencari tenaga kerja asing harus dibuat dalam waktu 7 hari sejak terjadinya sebab-sebab perlunya penerbitan kembali izin tersebut.
- Dokumen yang harus diisi saat mengajukan permohonan
. Permohonan untuk Penerbitan Kembali Izin Mencari Tenaga Kerja Asing (Lampiran Peraturan No. 7)
. Salinan asli dari Izin Mencari Tenaga Kerja Asing
. Dokumen untuk membuktikan bahwa industri diperbolehkan menerima pekerja asing, dan bisnis atau tempat kerja yang diperbolehkan menyewa pekerja asing, yang semuanya ditentukan oleh FWPC (hanya apabila jenis dan ukuran bisnis atau tempat kerja berbeda dari saat mengajukan permohonan izin mencari tenaga kerja asing)
※ Kasus ketika izin mencari tenaga kerja asing tidak diterbitkan
- Tidak ada pekerja asing yang memenuhi persyaratan
- Majikan tidak memilih calon yang direkomendasikan
- Persyaratan penerbitan tidak terpenuhi
- Ukuran aliran pekerja asing yang ditentukan oleh FWPC terlampaui
※ Siapa pun selain daripada institusi keselamatan kerja tidak boleh terlibat dalam pemilihan dan pengenalan pekerja asing atau segala kegiatan yang terkait ketenagakerjaan yang mana pun, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat mengakibatkan hukuman penjara tidak lebih dari 1 tahun atau denda tidak lebih dari 10 juta won.
Mengembalikan Izin Mencari Tenaga Kerja Asing
- Apabila kejadian berikut ini terjadi, maka izin mencari tenaga kerja asing harus dikembalikan dalam 10 hari.
. Izin mencari tenaga kerja asing dicabut
※ Alasan pencabutan izin mencari tenaga kerja asing
- Majikan melanggar persyaratan kerja termasuk dalam pemberian upah yang telah disetujui sebelum pekerja asing memasuki negara Korea
- Dinyatakan bahwa kontrak kerja tidak dapat dipertahankan karena pembayaran upah yang menunggak oleh majikan dan pelanggaran lainnya terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
- Izin mencari tenaga kerja asing diperoleh dengan menyediakan data palsu dan/atau bentuk kejahatan lainnya.
. Pekerja asing pindah ke bisnis atau tempat kerja lainnya
. Pekerja asing meninggal
. Pekerja asing tidak hadir di tempat kerjanya selama lebih dari 5 hari tanpa alasan yang jelas, misalnya, tanpa mendapatkan persetujuan majikan atau keberadaannya tidak diketahui.
. Pekerja asing meninggalkan Korea karena masa tinggalnya telah habis, dengan syarat bahwa ini tidak berlaku untuk kepulangan sementara
Menandatangani kontrak tenaga kerja (Majikan ⇔ Pekerja Asing)
- Majikan yang izinnya diterbitkan harus menandatangani kontrak kerja dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan izin.
. Majikan dapat mempercayakan kontrak eksekusi kerja ini kepada institusi agen
- Institusi agen yang menjalankan kontrak kerja atas nama majikan: HRD Korea
- Perusahaan atau organisasi nirlaba yang dipilih dan diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja, dengan memperhatikan kinerjanya dalam urusan tenaga kerja dan sumberdaya lainnya.
- Berkaitan dengan kontrak kerja, kontrak kerja standar (Formulir No. 6 terlampir) harus dibuat ganda, dan salah satunya harus dikirimkan kepada pekerja asing.
- Syarat kontrak kerja tidak boleh lebih dari 1 tahun, dan kontrak dapat diperbarui dalam waktu tidak lebih dari 3 tahun sejak tanggal kedatangan pekerja asing, dan majikan yang memperbarui kontrak kerja harus memohon perpanjangan masa berlakunya izin mencari tenaga kerja asing melalui Permohonan Perpanjangan Masa Izin Mencari Tenaga Kerja Asing (Formulir No. 7 terlampir)
- Pengaruh dari kontrak kerja: kontrak berlaku efektif sejak tanggal kedatangan pekerja asing ke Korea
Menerbitkan sertifikat penerbitan visa (Majikan ⇔ MOJ)
Surat permohonan untuk menerbitkan sertifikat penerbitan visa
- Agar dapat memasukkan pekerja asing ke Korea, majikan yang telah menandatangani kontak kerja dengan pekerja asing harus memohon ke kantor kompeten Biro Imigrasi untuk menerbitkan sertifikat penerbitan visa dan mengirim sertifikat tersebut ke pekerja sehingga pekerja dapat melanjutkan prosedur untuk masuk ke Korea di Kedutaan Besar Korea.
- Majikan dapat mempercayakan pekerjaan yang berkaitan dengan imigrasi untuk pekerja asing ini ke lembaga pendukung.
※ Lembaga dapat menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan imigrasi atas nama majikan
- HRD Korea
- Perusahaan atau organisasi nirlaba yang dipilih dan diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja, dengan memperhatikan kinerjanya dalam urusan tenaga kerja dan sumberdaya lainnya.
Menerima pekerja asing (Majikan ⇔ Pekerja Asing)
- Lembaga pengirim mengambil langkah untuk memasukkan pekerja asing ke Korea berdasarkan jadwal yang ditentukan bersama dengan lembaga pendukung
- Panduan masuk dan juru bahasa dikirim ke bandara mengkonfirmasi dan mengambil alih pekerja.
- Pekerja asing yang masuk ke Korea menyelesaikan kursus pelatihan kerja dalam 15 hari
※ Lembaga Pelatihan Kerja
HRD Korea (penduduk Korea dengan kewarganegaraan asing), Yayasan Buruh Internasional Korea – Korea International Labor Foundation (Vietnam, Mongolia, Thailand, China), Federasi Usaha Kecil Korea – Korea Federation of Small Business (Sri Lanka, Filipina, Indonesia, Uzbekistan, Pakistan, Kamboja, Nepal, Bangladesh, Myanmar, Kyrgyz, Timor Leste) (Untuk Industri Pabrik)
Mengelola pekerjaan para pekerja asing (Majikan ⇔MOL) / Mengelola tempat tinggal para pekerja asing (Majikan⇔MOJ)
- Walaupun pada prinsipnya pekerja asing dilarang pindah ke tempat kerja lain, pekerja asing diperbolehkan untuk pindah tempat kerja apabila ada alasan yang tidak dapat dihindarkan seperti penghentian atau penutupan operasional perusahaan dan pemberhentian sah berdasarkan kontrak kerja oleh majikan.
- Menyiapkan perlindungan resmi dan institusional bagi pekerjaan pekerja asing dan menerapkan peraturan yang berkelanjutan dan kuat melawan pekerja ilegal.
- Membolehkan pekerja asing untuk berpindah ke tempat kerja lain apabila terdapat penyebab yang tidak dapat dielakkan, seperti penutupan usaha atau karena perusahaan ditangguhkan usahanya, dan terjadi keterlambatan penggajian. MOL mengoperasikan sistem komputer manajemen pekerjaan tenaga asing dan membentuk sistem manajemen tenaga kerja asing melalui pengawasan dan investigasi secara berkala terhadap perusahaan yang menyewa pekerja asing.
- Untuk mencegah agar pekerja asing tidak menetap di Korea, masa kerja ditentukan selama 3 tahun dan dapat diperbarui kembali setiap tahun. `
Sistem Izin Kerja Korea
Definisi Sistem Izin Kerja bagi Orang Asing
Dengan Sistem Izin Kerja, majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal akan dapat menyewa secara resmi sejumlah pekerja asing dan Sistem Izin Kerja merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah untuk memperkenalkan dan mengelola pekerja asing di Korea secara lebih terorganisasi.
Definisi Sistem Izin Kerja bagi Orang Asing
Dengan Sistem Izin Kerja, majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal akan dapat menyewa secara resmi sejumlah pekerja asing dan Sistem Izin Kerja merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah untuk memperkenalkan dan mengelola pekerja asing di Korea secara lebih terorganisasi.
- Membentuk sistem manajemen ketenagakerjaan yang efisien bagi pekerja asing
- Menerapkan syarat perburuhan dan hak asasi manusia secara sama seperti pekerja lokal
- Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah memilih dan mengundang pekerja asing
- Kebanyakan negara, yang kekurangan tenaga kerja karena pembangunan ekonomi dan semakin banyak yang tua, memperkenalkan lowongan kerja resmi bagi pekerja asing.
Kategori bisnis yang diizinkan bagi pekerja asing
- Menurut Izin Kerja Asing, pekerja asing dibatasi hanya boleh bekerja di 5 bidang industri bisnis
- Industri Manufaktur, Industri Konstruksi, Pertanian dan Peternakan (Budidaya Produk Pertanian, Pembenihan), Industri Perikanan, Industri Jasa (Gudang Ber-AC, Restoran, Jasa Pendukung Bisnis, Kesejahteraan Sosial, Pembuangan Limbah, Jasa Servis Umum untuk Kendaraan, Keperawatan, Layanan Rumah Tangga, dll.)
Jabatan Resmi Pekerja Asing
Pekerja asing mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lokal di depan undang-undang seperti Undang-undang Standar Ketenagakerjaan, Undang-undang Kesehatan Keselamatan Industri dll.
- Pekerja layanan rumah tangga tidak dikenai undang-undang ketenagakerjaan, dan pekerja dapat memutuskan dan mematuhi semua syarat ketenagakerjaan termasuk waktu kerja, berhenti bekerja, hari tidak bekerja, hari libur menurut peraturan di dalam Undang-undang Hukum Perdata.
- Beberapa ketentuan dari peraturan yang berlaku tidak dapat diterapkan ke pekerja asing di industri pertanian, kehutanan, dan perikanan.
※ Contohnya: Pekerja asing di industri pertanian, peternakan, perikanan tidak terkena “Peraturan untuk Upah Tambahan” (Kerja lembur dan kerja di hari libur) menurut Undang-undang Standar Ketenagakerjaan.
Kamis, 18 Maret 2010
BNP2TKI Usulkan Kenaikan Gaji TKI di Korea
Keberhasilan pemerintah Korea ke luar dari krisis yang menerpa negerinya, mendrong Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mengusulkan 5 agenda baru dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea, termasuk di antaranya perlunya kenaikan gaji bagi TKI yang bekerja di sama.
“Kami mengharapkan hubungan kedua negara yang kian membaik ini dapat ditingkatkan melalui jalur diplomasi ketenagakerjaan,” ungkap Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat kepada Presiden Human Resources of Korea (HRD Korea) Yu Jae Sub, di Jakarta, Kamis (25/2).
Kelima agenda yang diusulkan Kepala BNP2TKI itu meliputi, peningkatan jumlah kuota, kepastian pengumuman tes kompetensi bahasa Korea (Korean Language Test) yang diharapkan bisa dilaksanakan pada bulan Mei, penempatan TKI di sector services (hotel, spa dan restaurant), perpanjangan kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun dan kenaikan gaji secara bertahap.
Tahun 2008, kata Jumhur, BNP2TKI telah berhasil menempatkan hampir 12.000 TKI ke negeri ginseng itu. Namun sayangnya, pada 2009 ketika krisis menerpa Korea, para pengguna jasa TKI di Korea hanya membutuhkan 2.204 dari 5.000 kuota yang diberikan untuk TKI.
“Tahun 2009 merupakan tahun menyedihkan. Kami berharap pada 2010 ada peningkatan kuota,” kata Kepala BNP2TKI itu sembari juga menyebut perlunya ada peningkatan gaji bagi TKI yang bekerja di sektor manufaktur seiring kebangkiran ekonomi di Korea.
Menjawab usulan Kepala BNP2TKI, Presiden Human Resources of Korea (HRD Korea), Yu Jae Sub mengatakan soal penambahan kuota pihaknya tidak berkeberatan, dan hal itu akan ia sampaikan langsung kepada pemerintah Korea.
Sedangkan soal pengumuman ujian KLT, kata Yu, pihaknya baru akan memberitahukan kepada Indonesia apabila soal kuota tenaga kerja asing (TKA) ini sudah diputuskan pemerintahnya. Yu menyebutkan, soal kuota itu rencananya baru akan diputuskan pada bulan Maret mendatang.
“Kalau kuota TKA sudah diumumkan, kami akan informasikan kepada BNP2TKI, termasuk masalah tanggal ujian KLT bagi calon TKI yang akan bekerje di Korea,” tutur Yu.
Adapun soal penempatan di sektor service (jasa), diakuinya jumlah penempatannya masih sedikit. TKA yang bekerja di sector jasa ini jumlahnya sekitar 250 orang. Jumlah ini diakui Yu sangat kecil, karena itu pihaknya sedang meneliti apakah para user sektor jasa di Korea belum tertarik menggunakan TKA.
“Kami sedang melakukan riset penempatan TKA di sektor jasa. Pada saatnya Anda akan kami informasikan,” kata Yu serius.
Yu setuju dengan usulan Kepala BNP2TKI terkait perpajangan kontrak kerja TKI dari 3 tahun menjadi 5 tahun. “Kami akan buat channel khusus agar TKI yang pindah kerja sehabis kontraknya, ada data yang bisa kami informasikan kepada BNP2TJKI dan KBRI di Seoul,” katanya.
Adapun soal kenaikan upah, Yu memuji usulan Kepala BNP2TKI. Dia meminta agar Kepala BNP2TKI tidak usah khawatir soal peningkatan gaji karena perusahaan di Korea, setiap tahunnya selalu memberikan insentif berupa bonus kepada TKA.
“Latar belakang saya pimpinan Serikat Buruh perusahaan LG di Korea selama 30 tahun. Saya mendukung kesejahteraan pekerja,” ucap Yu.
Mendengar jawaban Yu, Jumhur mengucapkan salam salut dan bangga. “Solidarity regard,” ujar Kepala BNP2TKI itu.
Subsidi Pelatihan
Presiden HRD Korea ini menuturkan bahwa pemerintah Korea sangat peduli dengan TKA yang bekerja bagi pemulihan dan kebangkitan ekonomi negaranya. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah Korea memberikan subsidi yang bisa digunakan untuk pengingkatan pelatihan,ketrampilan, termasuk penguasaan bahasa Korea secara gratis.
“Kami menyediakan dana 2 miliar won bagi subsidi pelatihan TKA,” ujar Yu.
Sumber/Source : http://www.bnp2tki.go.id/
Korea Kaji Permintaan BNP2TKI untuk Tempatkan 8.000 TKI
Human Resources of Development (HRD) Korea mengkaji permintaan Indonesia yang disampaikan melalui Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), untuk bisa menempatkan sedikitnya 8.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea sepanjang 2010 ini.
"Permintaan BNP2TKI itu cukup realisistis, kami akan segera sampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja Korea," kata Yu Jae Sab, Presiden HRD Korea saat bertemu dengan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (25/2).
Yu Jae Sab memimpin delegasi HRD Korea bertemu dengan para pejabat BNP2TKI, di antaranya Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat., Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Perlindunan Dr Lisna Poeloengan, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Dr Haposan Saragih, Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Ir Yunafri, Direktur Keamanan Brigjen Pol Dede Jayalaksana, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Ramiyani Sinaga, SH.
Kepada delegasi HRD Korea, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat secara tegas meminta agar Indonesia bisa mendapatkan kuota sedikitnya 8.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja, dari sekitar 60.000 tenaga kerja asing (TKA) yang dibutuhkan Korea sepanjang 2010 ini.
“Dari target Korea merekrut sekitar 60.000 tenaga kerja asing, Indonesia berharap bisa mendapatkan kuota sedikitnya untuk 8.000 orang Calon TKI,” ucap Jumhur Hidayat.
Jumhur menyebutkan, pada 2008 lalu, saat Korea membutuhkan 80.000 tenaga kerja asing, Indonesia telah mampu menempatkan hampir 12.000 TKI. Karena itu, jika pada 2010 ini Korea membutuhkan 60.000 tenaga kerja asing, wajar jika BNP2TKI menargetkan bisa mengirimkan 8..000 TKI ke negara tersebut.
Penempatan TKI melalui program G to G yang dilakukan BNP2TKI ke Korea, jelas Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Pada 2008 melalui program G to G, BNP2TKI telah menempatkan 11.895 TKI ke Korea .
Pada 2009 saat terjadi krisis ekonomi yang juga melanda Korea, BNP2TKI telah mengirim 2.204 TKI .
"Jadi, wajar dengan berakhirnya krisis ekonomi di Korea saat ini, kita minta kuota 8.000 Calon TKI," ujar Jumhur..
Menanggapi permintaan Kepala BNP2TKI, Presiden HRD Korea Yu Jae Sub berjanji pihaknya akan memberitahukan permintaan Indonesia itu kepada Departemen Tenaga Kerja di Korea.
“Saya setuju soal penambahan kuota, dan kami dukung sepenuhnya permintaan Kepala BNP2TKI,” ujar Yu serius.
Yu menganggap permintaan Indonesia yang disampaikan Kepala BNP2TKI untuk mendapatkan kuota 8.000 TKI itu cukup realistis, apalagi banyak perusahaan berskala kecil dan menengah di Korea yang memang lebih menyenangi pekerja asing termasuk pekerja Indonesia ketimbang warga Korea sendiri.
“Pekerja Indonesia terkenal rajin, berdedikasi, dan disiplin,” tutur Yu seraya mengatakan sejak diterapkan mekanisme Employment Permint System (EPS), tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Korea sudah mencapai 27.000 orang.
Kepada Kepala BNP2TKI, Yu mengungkapkan meski permintaan itu realistis, di Korea sendiri kini masih dalam tahap recovery (transisi) dari krisis ekonomi. Baginya, soal kuota ini seperti 2 hal yang sulit. Di satu sisi banyak pengangguran di Korea, namun di sisi lain untungnya banyak karena perusahaan di Korea sendiri umumnya lebih tertarik memakai tenaga kerjasing daripada tenaga lokal
Rabu, 17 Februari 2010
Nama Rumah Sakit atau Klinik untuk Medical Checkup
Berikut ini adalah nama-nama rumah sakit / klinik yang ditunjuk BNP2TKI untuk melakukan medical checkup, dan tidak selain yang tercantum di bawah ini
No Nama Sarana Kesehatan Alamat
I SUMATERA UTARA
1 Anugerah Ibu Medical Centre JL Nibung Raya No 28 Medan
2 Medan Medical Centre Jl Agus Salim No 5 Medan
3 RS Pringadi Medan Jl Prof Yamin SH No 47 Medan
4 RSU Deli Jl Merbabu No 18-20A Medan
5 RSUP Adam Malik Medan Jl Bunga Lau No 17 Medan
6 RSU Imelda Pekerja Indonesia Jl Bilal No 24 Pulo Brayan Medan
7 Lab Klinik Global Health Jl Mojopahit No88 EF, Medan
II SUMATERA BARAT
8 RSU Dr M Djamil Jl Perintis Kemerdekaan,Padang
9 RS Yos Sudarso Jl Situjuh No1 Padang
III RIAU
10 RSUD Pekanbaru Jl Diponegoro No2 , Pekanbaru
11 Klinik Dr Abdullah Qayyum Jl Gatot Subroto No24, Pekanbaru
12 RS Bina Kasih Jl Samanhudi No3-5, Pekanbaru
13 Balai Labkes Pekanbaru Jl Mustika No3A Pekanbaru
14 LabKlinik Sarana Tirta Raya Jl Sukarno Hatta 1-2 Pekanbaru
15 Lab Klinik Thamrin Jl Nangka/ Tambusai 36 Pknbaru
16 Ananda Medical Centre Jl KH Nasution 107, Pekanbaru
IV SUMATERA SELATAN
17 Balai Besar Labkes, Plg Jl Inspkt Yazid No2 Km 2,5 Plg
V LAMPUNG
18 RSU Dr H Abd Moeloek Jl Dr Rivai No6, Bdr Lampung
19 RS Jiwa Prov Lampung Jl Raya Gedung Tataan Km 13
20 Lampung Medical Centre Gatot Subroto No59, Bdr Lampung
VI DKI JAKARTA
21 Afiat Medical Centre Jl Condet Raya No 16, Jaktim
22 Amanah Medical Centre Jl Tebet Raya No 31, Jaksel
23 Insani Medical Centre Jl Basuki Rahmad No 18, Jaktim
24 Nurhuda Medical Centre Jl Otista III No 13, Jakarta Timur
25 Al Hikma Medical Centre Jl Asem Baris Raya No 15 Jaksel
26 Ar Rahma Medical Centre Jl Rawamangun Muka No 1 Jaktim
27 Avida Medical Centre Jl Cipinang Cempedak, No5 Jaktim
28 Amalia Medical Centre Jl Dewi Sartika No349 Jaktim
29 Ar Ridha Medical Centre Jl Kamp Melayu Besar 13 Jaktim
30 Dewi Sartika Medical Centre Jl Dewi Sartika No261, Jaktim
31 Salamat Medical Centre Jl Abd Syafei Gdg Peluru 18 Jaksel
32 Rayhan Medical Centre Jl Tebet Timur Raya 141, Jaksel
33 Assa'adah Medical Centre Jl Tebet Timur Raya No 58, Jaksel
34 Haninah Medical Centre Jl Budi No21 Cawang, Jaktim
35 An Nur Medical Centre Jl KH Abd Syafei No12 Jaksel
36 Setu Medical Centre Jl Setu No3 Kel Setu, Jaktim
37 Bakthir Medical Centre Jl Raya Condet No6, Jaktim
38 RS Puri Medika Jl Raya Sungai Bambu No5,Jakut
39 RS MCU Haji Jakarta Jl Raya Bekasi 122 Cipinang
40 Hidayah Medical Centre Jl Tebet Timur III/1 No7, Jaktim
41 Al Rahim Medical Centre Jl Condet Raya No 121, Jaktim
42 Rosela Indah Medical Centre Jl Rosela Raya No185, Jakbar
43 Moslem Medical Centre Jl Mesjid Condet No39, Jaktim
44 Azzahra Medical Centre Jl Kalibata Raya 6 Cililitan Jaktim
45 Zam-Zam Medical Centre Jl Otista Raya No 119 Jaktim
46 Tirta Husada Medical Centre Jl Dr Saharjo No113 Jaksel
47 Ar-Raudah Medical Centre Jl Tebet Raya No77, Jaksel
48 Pemata Indah Medical Centre Tmn Permata Indah II Blk E/8 Jakut
49 RSUP Persahabatan, Jakarta Jl Raya Persahabatan, Jaktim
50 Balai Besar Labkes DKI JLPercetakan Negara No23A
51 Rumah Sakit Pondok Indah Jl Metro Duta, KVUE, Jaksel
52 Pertamedika Medical Centre Jl Merdeka Timur 12 Jakpus
53 Tihama Medical Centre Jl Asem Baris Raya 3A-B, Jaksel
54 Ananda Medical Centre Jl Condet Raya No59 Jaktim
55 Satria Medika Sakti Medical Jl Hayam Wuruk No100R, Jkt
56 An-Nahl Medical Centre Jl Condet Raya No77, Jaktim
57 PBDS Purnomo Jl Cipinang Cmpdk IV/7A, Jaktim
58 RS Medika Permata Hijau Jl Kebayoran Lama No64 Jaksel
59 LKS Pramita Matraman Jl Matraman Raya No26 Jaktim
60 Fatahilah Medical Centre Jl Pedati Raya No10 A Jatinegara
61 Klinik Masyhur Medical Centre Jl Media Kav2/91 Cipinang Muara
62 Assalam Medical Centre Jl Otista III, Kbn Nanas Sel 8 No9
63 Asy Syarif Medical Centre Jl Kayu Manis 21A, Condet, Jaktim
64 RSPAD Gatot Subroto Jl Abd Rachman Saleh 24 Jakpus
VI JAWA BARAT
65 Laboratorium Klinik Medicore Jl Dipati Ukur No5 Bandung
66 RSU Cibabat Cimahi Jl Raya Cibabat No140 Cimahi
67 RSUD R Syamsudin SH Jl Rumah Sakit No1 Sukabumi
68 Badan RSD Waled, Cirebon Jl Kesehatan No4 Waled, Cirebon
69 RS Al Islam Bandung Jl Sukarno Hatta No644, Bandung
70 RS Beta Medika Jl Cisaat No595, Sukabumi
71 LKS Pramita, Cirebon Jl DrCipto No95 Cirebon
72 LKS Pramita Martadinata Jl RE Martadinata 104, Bandung
VII JAWA TENGAH
73 Lab Klinik An-Nur Cilacap Jl MT Haryono No60A Cilacap
74 Lab Klinik An-Nur Purwokerto Jl Perintis Kemerdekaan No24
75 Lab Klinik Imam Bonjol Jl Imam Bonjol 177 A Semarang
76 Lab Ultra Medika Jl Plasa Siliwangi Blok 9-10 Smg
77 Klinik Utama Cito Indraprasta Jl Indraprasta No81, Semarang
78 Lab Klinik Permata Jl Mayjen Sutoyo No 962, Smg
79 Balai Labkes Semarang Jl Tlogosari No 185, Semarang
80 RSU Banyumas Jl Rumah Sakit No 1 Semarang
81 RSU Prof Margono S Jl Dr Gumbreg No 1 Purwokerto
82 RSUD Unit Swadana Kudus Jl Dr Lukmonhadi No 63 Kudus
83 RS Islam Surakarta Jl A Yani Pabelan, Surakarta
84 RS Emanuel, Banjarnegara Jl Raya Klampok, Banjarnegara
85 RS Islam Purwokerto Jl H Masyhuri, Purwokerto
86 RS Mardi Rahayu, Kudus Jl AKBP R Agil No 110, Kudus
87 RS Islam Sunan Kudus Jl Kudus Permai No 1, Kudus
88 RS Islam Fatimah, Cilacap Jl Ir H Juanda No 20, Cilacap
89 RS Roemani Muhammadiyah Jl Wonodri Dalam II/ 22, Cilacap
90 Lab Klinik Utama Budi Sehat Jl S Parman 131, Solo
91 Lab Klinik Amanah, Cilacap Jl Gatot Subroto 108, Cilacap
92 Lab Klinik Marchsya, Cilacap Jl Cerme No 27 Sidanegara
93 Keluarga Sehat Hospital Jl Sudirman No9 Margorejo, Pati
IX DI YOGYAKARTA
94 RS PKU Muhammadiyah, DIY Jl Ahmad Dahlan No 20 DIY
95 Lab Klinik Ultra Medica Jl Menteri Soepeno 1021A, DIY
96 Lab Klinik Swasta Pramita Jl Dr Sutomo No 39-41, DIY
97 Lab Klinik Swasta Karunia Jl Kalimantan 2 Depok ,Yogya
98 An Nur Medical Centre Ruko Tandan Raya B4,Bantul
99 RSUP Dr Sardjito Jl Kesehatan Sekip, Yogya
X JAWA TIMUR
100 Lab Klinik As Shafa Jl Letjen Sutoyo 11 Waru, Sidoarjo
101 Citra Medical Centre Jl Ketintang Baru No 56, Sby
102 lab Klinik Rahmat Sejahtera Jl Dr Cipto No 202 Lawang, Mlg
103 RS Al Huda Jl Diponegoro 65, Banyuwangi
104 Higina Medical Centre Jl Kaliurang No 30, Malang
105 Lab Klinik Ultra Medica Sby Jl Nias No 26, Surabaya
106 General Medical Centre Jl Abd Wahab Ruko Bukit Mas, Sby
107 RSUD Dr Soedono Jl Sumbawa No 6 Madiun
108 RS Panti Nirmala, Malang Jl Kebalen Wetan No 8 Malang
109 RS Adi Husada Undaan Wetan Jl Undaan Wetan No 40-44 Sby
110 RS Al Irsyad, Surabaya Jl KH Mansyur No 210-214, Sby
111 Balai Besar Labkes Surabaya Jl Karang Menjangan No 18 Sby
112 LKS Pramita, Dharmawangsa Jl Dharmawangsa 70 Surabaya
113 LKS Ultra Medica International Jl Sultan Agung No 20 Sidoarjo
114 RSU Dr Soetomo Jl DrMoestopo 6-8, Surabaya
115 LKS Ultra Medica Ponorogo Jl Bataro Katong 238A, Ponorogo
116 LKS Ultra Medica Kediri Jl Teuku Umar No 4 Kediri
117 LKS Panglima Sudirman Jl Tumenggung Suryo 22 Malang
XI SULAWESI SELATAN
118 Balai Besar Labkes Makasar Jl Perintis Kemerdekaan Km 11
119 Klinik Lacasino Jl Adhiyaksa Baru 45, Makasar
XII SULAWESI UTARA
120 Balai Labkes Manado Jl 17 Agustus Komp Kesehatan
XII NTB
121 Lab Klinik Hepatika Jl Bung Hatta No 3A, Mataram
122 Lab Klinik Alumni Agung Jl Bung Karno No 2, Mataram
123 RSUD Praya Jl Basuki Rahmat No 11, Praya
124 RSU Mataram Jl Pejanggik No 6, Mataram
125 Mataram Medical Centre Jl Sandubaya 36 Bertais Sweta
126 Citra Medical Centre Jl Ahmad Dahlan 20, Mataram
Jumat, 12 Februari 2010
6th Korean language test to be held in early 2010 ( EPS-KLT 6)
Overseas Filipino workers (OFWs) who want to work in South Korea can apply for the sixth Korean Employment Permit System-Korean Language Test (EPS-KLT) from January 25-29, 2010.According to the Philippine Overseas Employment Administration’s (POEA), the examination will be held either on the last Sunday of February or first Sunday of March 2010.
Passing the KLT is an important step before applicants can qualify to be included in the List of Jobseekers from which Korean employers can electronically select workers to be offered jobs in the manufacturing and construction sectors under the foreign labor quota for 2010.
Applicants are advised to deal only with the POEA and to follow the prescribed procedures to be announced. This includes ensuring that they are registered with the electronic manpower registry of the POEA on or before the deadline of January 15, 2010.
Previously registered applicants should keep their account active and updated, which means that they should have visited their account within the last three (3) months or less.
To qualify, the applicant should also comply with the following requirements:
- 18 to 38 years old
- At least high school graduate
- Passport is valid for at least 6 months
- No criminal/imprisonment record
- Not restricted to travel to Korea due to past immigration violation
- Payment of KLT fee of Php850 or US$17 payable to Human Resources Development Service (HRD Korea)
- Submission of 2×2 ID pictures with name tag (2 pieces)
The EPS-KLT will cover 50 items divided into reading (40 minutes) and listening (30 minutes) to be taken from the pool of questions in the EPS-KLT Reviewer of HRD Korea. Each correct answer is equivalent to 4 points.
An applicant needs at least 80 points and above to pass the EPS-KLT.
No formal Korean language training is required and the EPS-KLT Reviewer with answer keys is downloadable from the POEA website.
The last EPS-KLT was conducted on May 6, 2007 with Php1500 or US$30 as the test fee.
terjemahkan halaman ini
Dari : http://ofwngayon.com Readmore........>>>
Kiat Sukses Menembus Tes EPS-KLT ke-6
Mulai tes EPS-KLT ke-5 bulan Februari 2009 lalu, sistem kelulusan tidak lagi berdasarkan skor minimal tetapi menggunakan rangking yang disesuaikan dengan kuota TKI di Korea. Sebagai gambaran Tes EPS-KLT ke-1 sampai ke-4 skor minimal lulus adalah 120, sedangkan untuk Tes EPS-KLT ke-5 kemarin rata-rata nilai kelulusan adalah skor 160 keatas. Hal ini bisa terjadi karena antara kebutuhan/ kuota yang diberikan untuk tenaga kerja dari Indonesia dengan peminat yang ingin bekerja disana untuk seluruh Indonesia perbandingannya mencapai kurang lebih 1 berbanding 6 lebih (1 orang harus mengalahkan 6 orang lebih) atau tingkat kelulusan 16,1 % saja. Dari tingkat persaingant tersebut diatas tentunya wajar apabila skor kelulusannya naik mencapai 160 keatas mengingat tingkat kesulitan soal Tes EPS-KLT ke-5 kemarin tidak terlalu sulit.
Memang dilihat dari tingkat persaingan diatas sangatlah ketat, tetapi dibalik itu ada keuntungan bagi calon TKI Korea karena dengan adanya pembatasan tingkat kelulusan yang disesuaikan dengan kuota yang ada tentunya data sending yang ada di Depnaker Korea tidak terlalu besar seperti tahun-tahun sebelumnya. Tentunya peluang peserta yang lulus dan telah disending datanya di Korea lebih besar karena data yang ada tidak terlalu banyak, sehingga Perusahaan Korea pilihannya terbatas pada data yang ada di Depnaker Korea. Perlu diketahui bahwa yang menentukan calon TKI dapat bekerja di Korea adalah perusahaan Korea berdasarkan data yang telah disending ke Depnaker Korea, nama kita pada saat disending diganti dengan Nomer ID sehingga tidak memungkinkan para calo bisa membantu untuk mencarikan pekerjaan disana. JADI BERHATI-HATILAH TERHADAP JANJI-JANJI CALO ATAU OKNUM YANG MENGAKU BISA MEMBANTU BEKERJA DI KOREA.
Berikut ini adalah tips agar kita bisa lulus Tes EPS-KLT ke-6 mendatang :
1. Belajarlah lebih giat dan persiapkan sedini mungkin, jangan gunakan lagi cara SKS (Sistem Kebut Semalam) atau belajar hanya pada saat menjelang ujian EPS-KLT saja karena Anda pasti akan kalah dengan peserta lain yang sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari sebelumnya.
2. Perbanyak latihan soal-soal baik reading maupun listening, kebetulan sudah banyak beredar buku kumpulan soal EPS-KLT yang terbukti pada Test EPS-KLT ke-5 kemarin banyak soal yang keluar dari buku tersebut.
3. Hilangkan anggapan bahwa Tes EPS-KLT ini hanya formalitas karena disana nanti bahasa tidak digunakan, mungkin masa lalu hal ini masih bisa kita terima karena pada masa pemberangkatan melalui swasta faktor bahasa tidak terlalu ditekankan. Akan tetapi saat ini kalau Anda ingin bekerja di Korea mau tidak mau, suka tidak suka Anda harus LOLOS Ujian EPS-KLT, karena itu merupakan persyaratan mutlak dari pihak Pemeritah Korea.
4. Menjelang ujian, ikutlah Try Out Tes EPS-KLT atau Uji Coba Test EPS-KLT. Hal ini penting karena selain faktor kemampuan bahasa yang perlu kita persiapkan, kita juga perlu mempersiapkan diri menghadapi ujian seperti yang sesungguhnya karena dari pengalaman sejak mengikuti Tes EPS-KLT pertama sampai terakhir kemarin sering kali banyak hal dan kejadian yang membuat konsentrasi kita berantakan. Misalnya : sound system yang kurang jelas atau tidak memadai (bahkan Tes EPS-KLT ke-5 kemarin di Solo ada ruangan yang belum ada pemutar kasetnya, sehingga harus bergantian dengan ruangan di sebelahnya), pengawas yang kurang paham terhadap perintah mengerjakan soalnya, adanya joki atau peserta yang berbuat curang dan kelihatannya terorganisir dan melibatkan panitia pengawas karena hal itu terkesan dibiarkan (herannya dari tahun ke tahun selalu ada laporan seperti itu)
5. Terakhir dan yang terpenting, selalu berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menghadapi Test EPS-KLT nanti, karena tidak ada kuasa dan kekuatan kecuali atas kehendak-Nya. Gunakan cara-cara yang baik dan benar dan jangan gunakan cara-cara curang karena walaupun Anda bisa berangkat dengan cara tidak benar, uang yang Anda dapatkan nanti tidak akan Berkah dan memberikan manfaat untuk masa depan Anda, bahkan sebaliknya bisa mendatangkan petaka.
Selamat berjuang, semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat.
Salam sukses,
Dari : http://eps-klt.blogspot.com
Biaya Untuk Dapat Bekerja di Korea
Pengumuman Peng.14/BNP2TKI/DP/PPP/VII/2007
Berapakah Biaya Untuk Dapat Bekerja ke Korea
dengan persyaratan antara lain harus mempunyai kemampuan bahasa Korea ..."
Tanggal : 31 May 2007
Sumber: Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah, BNP2TKI
Bnp2Tki.go.id - Jakarta
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DEPUTI BIDANG PENEMPATAN
Jl. Gatot Subroto Kav.51 Lt.VI Gedung A-12950 Jaksel Telp. (021) 5251086, 5255622 Fax. 52560671
PO BOX 4451 JKTM 12700, Email : bnp2tki@tki.or.id
BERAPAKAH BIAYA UNTUK DAPAT BEKERJA KE KOREA
1. - Bagaimana cara mendaftar untuk menjadi TKI ke Korea program G to G ?
+ Mulai tanggal 1 Januari 2007 yang dapat menempatkan TKI bekerja ke Korea hanya dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan persyaratan antara lain harus mempunyai kemampuan bahasa Korea yang dibuktikan dengan sertifikat Lulus Test Kemampuan Bahasa Korea (KLPT), selanjutnya mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan.
2. - Berapakah biaya untuk mengambil formulir pendaftaran?
+ Untuk mengambil formulir pendaftaran TKI ke Korea program G to G dapat dilakukan di Kantor BP2TKI yang ditunjuk atau BNP2TKI dengan ketentuan:
1. Menunjukkan asli Sertifikat lulus KLPT yang bersangkutan yang masih berlaku.
2. Menunjukan asli kartu identitas diri KTP/SIM yang bersangkutan.
3. Tidak dapat diwakilkan.
4. Tidak dipungut biaya (gratis).
Jadi untuk mengambil formulir tidak dipungut biaya (gratis), atau dapat melalui down load di www.tki.or.id. dengan pasword nomor ujian KLPT.
3. - Apakah sending data TKI ke Korea harus bayar?
+ Untuk dapat disending tentunya harus mengirimkan berkas lamaran yaitu Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap dengan melampirkan persyaratan:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
2. Foto copy KK;
3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir;
4. Foto copy sertifikat lulus KLPT;
5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili calon TKI;
7. Asli Surat keterangan sehat mental dan fisik termasuk batas pandang dan buta warna dari dokter/Klinik/Puskesmas terdekat.
8. Asli Tanda bukti pendaftaran sebagai pencari kerja dari Dinas Kab./Kota (Kartu AK I).
9. Asli Surat Ijin dari:
- Orang tua bagi yang belum keluarga; atau
- Wali bagi yang belum berkeluarga namun orang tua sudah meninggal; atau
- Suami bagi isteri yang akan bekerja ke Korea; atau
- Isteri bagi suami yang akan bekerja ke Korea.
Surat ijin tersebut harus diketahui Lurah/Kepala Desa domisili Calon TKI., untuk sekarang surat izin harus mencantumkan nomor surat.
Berkas lamaran dihimpun dalam stopmap warna merah dan dimasukan ke amplop warna coklat dikirim ke PO. BOX 4451 JKTM, 12700.
Berkas lamaran yang masuk akan divalidasi dan yang memenuhi syarat dan lengkap pasti di sending dan tidak bayar (gratis).
Nama-nama Calon TKI yang disending dapat dilihat pada Website www.tki.or.id. Data ini BUKAN JAMINAN bahwa yang bersangkutan diterima bekerja di Korea.
Bagi berkas lamaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, akan diumumkan di website www.tki.or.id. untuk dilengkapi kekurangan persyaratannya, dan setelah itu agar pelamar mengirimkan kembali ke PO. BOX 4451 JKTM, 12700
4. - Berapa biaya yang dibutuhkan untuk dapat diterbitkannya Standar Labor Contract (SLC) ?
+ Setelah data disending/dikirim ke Korea diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk ditawarkan kepada pengguna/perusahaan di Korea. Jika nama-nama terpilih oleh perusahaan, maka akan diterbitkan SLC yang dapat dilihat di website www.tki.or.id., tidak dipungut biaya (gratis) selanjutnya perusahaan akan mengurus calling visa. Jadi jika terpilih oleh perusahaan adalah merupakan usaha Saudara sendiri. Jika dalam 1 (satu) tahun nama-nama belum terpilih oleh perusahaan di Korea, maka secara otomatis nama-nama akan terhapus dari sistem data base, dan calon TKI dinyatakan gugur. Jika calon TKI masih berminat untuk bekerja di Korea, dapat mendaftar kembali dengan mengikuti seluruh proses.
5. - Berapakah biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan CCVI (Calling Visa)?
+ Untuk mengetahui terbitnya Calling Visa, anda tidak perlu membayar biaya apapun, karena calling visa (CCVI) telah diurus oleh perusahaan di Korea. Saudara akan dikenakan biaya untuk pengurusan Visa di Kedutaan Korea Jakarta dengan biaya sebesar Rp. 500.000,- (Apply Visa) yang dibayarkan pada saat mengikuti Preliminary Training.
6. - Kapan berangkat kerja ke Korea dan berapa biayanya ?
+ Saudara akan mendapat surat panggilan dari BNP2TKI yang isinya memberitahukan bahwa Saudara harus melengkapi dokumen yang diperlukan untuk berangkat kerja ke Korea dengan melengkapi pasport dan medical chek up pada rumah sakit yang ditunjuk dan saudara diminta untuk mempersiapkan uang sebesar kurang lebih Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri, yaitu membayar tiket pesawat, pengurusan visa di Kedutaan Korea di Jakarta, Preliminary Training, Asuransi PP 92, airport tax, uniform, dan biaya transport dari asrama ke bandara.
Jadi untuk bekerja ke Korea diperlukan biaya sebesar + Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
7. - Siapakah yang dapat dihubungi untuk meminta informasi tentang penempatan TKI ke Korea program G to G ?
+ Untuk mendapatkan informasi yang jelas agar Saudara menghubungi BNP2TKI melalui Telepon (021) 5255733 ext 745, 742 dan 753 atau Website www.tki.or.id.
Untuk keseluruhan proses penempatan TKI ke Korea agar Saudara tidak berhubungan dengan
CALO, SPONSOR, PL, BROKER, PT ataupun Lembaga yang menjanjikan dapat memberangkatkan TKI ke Korea,
hanya BNP2TKI melalui program G to G.
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
TTD
DIREKTUR
PELAYANAN PENEMPATAN PEMERINTAH
Syarat-Syarat Penempatan TKI Korea
Anda Ingin Bekerja Ke Korea Hubungi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di propinsi Anda dengan mengikuti prosedur Penempatan TKI Ke Korea Program G to G sebagai berikut:
1. Datangi Kantor BNP2TKI/ BP3TKI atau Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan informasi persyaratan mengenai penempatan TKI ke Korea.
2. Calon TKI mendaftar Korean Language Proficiency Test (KLPT)/Program Pelatihan Bahasa Korea dengan memenuhi persyaratan :
- Berusia antara 18 – 39 tahun
- Tidak memiliki catatan kriminal (berkelakuan baik)
- Tidak dilarang bepergian ke luar negeri
- Selanjutnya Tes KLPT dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh lembaga KLPT
3. Pembagian brosur prosedur penempatan TKI ke Korea progran G to G dilakukan pada saat pelaksanaan test KLPT atau dapat mengunjungi website : www.bnp2tki.go.id
4. Pembagian formulir pendaftaran dilakukan di kantor BP3TKI yang ditunjuk dengan menunjukan sertifikat lulus KLPT dan identitas diri asli. Dan bagi yang tidak lulus masih harus mengikuti test KLPT berikutnya.
5. Mengisi formulir pendaftaran dengan jelas dan benar dengan melampirkan :
- Foto copy KTP 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Foto copy ijazah 1 lembar
- Foto copy pasport yang masih berlaku
- Foto copy sertifikat tes KLPT yang masih berlaku 1 lembar
- Pas foto terbaru dengan latar warna biru, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir pendaftaran
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI
- Asli Medical check up dari klinik/rumah sakit yang ditunjuk
- Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I)
- Surat ijin asli dari :
orang tua bagi yang belum bekerja
wali bagi yang belum berkeluarga apabila orang tua sudah meninggal
- suami bagi istri yang bekerja ke korea
- istri bagi suami yang akan bekerja di Korea
dan surat ijin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala Desa
- Berkas tersebut dimasukan kedalam map warna biru dan dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700
- Masa tunggu Calon TKI adalah 1 tahun sejak nama-nama dikirim ke Korea
6. Kontrak/SLC
Calon TKI yang telah mendapatkan kontrak kerja/SLC dapat dilihat di website : www.bnp2tki.go.id
7. Visa/Certification Confirmation of Visa Issuance (CCVI)
8. Preliminary traning dilaksanakan selama 10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi :
- Medical Check Up
- Paspor
- Penandatanganan Perjanjian Kerja
- Apply Visa
- Tiket penerbangan ke Korea
- Asuransi perlindungan TKI
- Pembayaran PP 92 tahun 2000 dan Airport Tax
9. Pemberangkatan TKI ke Korea
- TKI yang telah memenuhi dokumen
- TKI yang tiba di Korea akan mengikuti selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up ulang, jika sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke Indonesia
10. TKI bekerja
TKI bekerja di Korea selama 3 tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun
11. Perjanjian Kerja selesai
- TKI yang telah bekerja selama 3 tahun menurut ketentuan pemerintah Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali
- Jika perusahaan masih membutuhkan agar perusahaan menguruskan dokumen penempatan, sehingga dapat berangkat kembali setelah 1 bulan di Indonesia
AWAS PENIPUAN !!!!!
PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G to G
HANYA DILAKUKAN BNP2TKI






