Rabu, 07 April 2010

Prosedur Pekerja Asing Korea

Menentukan kebijakan penting mengenai ukuran aliran tenaga kerja asing dan negara pengirim
Ketua Komite Kebijakan Tenaga Kerja Luar Negeri (FWPC); Ketua: Menteri Koordinasi Kebijakan Pemerintah) dibentuk di Kantor Perdana Menteri untuk menentukan industri-industri yang relevan serta ukuran aliran tenaga kerja asing pada tingkat yang memadai dan untuk memilih negara pengirim, dll. setiap tahun dengan memperhatikan permintaan dan penawaran.

※ Ketua Komite Kebijakan Tenaga Kerja Luar Negeri (FWPC); Ketua: Deputi Menteri Tenaga Kerja; terdiri atas anggota dari bidang tenaga kerja, manajemen, politik dan publik) dibentuk di dalam MOL untuk merundingkan jauh sebelumnya segala permasalahan yang akan dibahas di FWPC.
Penandatanganan MOU tentang pengiriman tenaga kerja (Pemerintah Korea ⇔ pemerintah negara pengirim)
Di bawah MOU antarnegara ini, dilakukan pengaturan terhadap persyaratan pemilihan, metode, institusi yang bertanggung jawab, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. (Tidak ada agensi swasta yang terlibat di dalam proses penerimaan pekerja asing.)
※ Negara-negara yang telah menandatangani MOU bersama Korea adalah: Mongolia, Vietnam, Sri Lanka, Indonesia, Thailand, Filipina, dan Uzbekistan.
Menyiapkan daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing (pemerintah negara pengirim ⇔ Pemerintah Korea)
- Pemerintah atau institusi publik dari negara pengirim memilih pekerja yang akan dikirim dan menyiapkan daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing berdasarkan standar tujuan seperti skor ujian bahasa Korea dan pengalaman.
※ Persyaratan bagi pencari kerja berkewarganegaraan asing
- Berusia di atas 18 tahun
- Memegang paspor yang sah
- Bebas dari segala hal yang dapat menyebabkannya didiskualifikasi mengenai identitas pribadi (mereka yang tidak berhak menjadi pekerja asing, menurut ketetapan Pasal 11 Undang-Undang Kontrol Imigrasi)
- Lulus ujian bahasa Korea (sejak Agustus 2005)
- Menerapkan ujian bahasa Korea untuk mencegah terjadinya korupsi terkait dengan pengiriman pekerja asing dan untuk menjamin objektivitas dalam pemilihan pekerja (sejak Agustus 2005)
- Apabila terdapat penipuan atau kecurangan dalam pernyataan, maka pencari kerja berkewarganegaraan asing yang bermasalah akan dikeluarkan dari daftar untuk selama-lamanya dan negara pengirim yang terkait akan mengalami kerugian di masa mendatang di saat proses pemilihan negara pengirim.
Permohonan izin bekerja (Pekerja ⇔ Departemen Tenaga Kerja (MOL))
Persyaratan Permohonan
- Industri yang diperbolehkan untuk menerima pekerja asing serta bisnis atau kantor yang diperbolehkan untuk mempekerjakan pekerja asing
※ Industri-industri yang diperbolehkan menerima pekerja asing:
- Manufaktur, Pertanian dan Peternakan, Konstruksi, Perikanan (Perkebunan dan Perikanan Dekat Pantai), dan Jasa (Mengumpulkan dan Menjual Bahan Reproduksi dan Gudang Berpendingin)
- Apabila majikan tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal, baik secara keseluruhan maupun sebagian, setelah berusaha keras selama tujuh hari mencarinya
- Apabila majikan tidak memiliki pekerja domestik yang meninggalkan pekerjaannya berdasarkan kontrol pekerjaan selama periode 2 bulan sebelum permohonan perekrutan pekerja domestik hingga tanggal permohonan untuk izin kerja
- Apabila majikan tidak menunda pembayaran upah untuk waktu sejak 5 bulan sebelum permohonan perekrutan pekerja domestik hingga tanggal permohonan untuk izin kerja
- Tempat kerja yang mempunyai asuransi pekerjaan dan asuransi kecelakaan industri (kecuali untuk tempat kerja yang tidak berkewajiban memilikinya)
Prosedur Permohonan
- Permohonan izin mencari pekerja
. Pelamar: Majikan yang ingin mempekerjakan pekerja asing
. Dokumen yang harus diserahkan: Permohonan untuk Izin Pekerjaan bagi Pekerja Asing (Formulir No. 4 yang dilampirkan dengan ini), dokumen lainnya yang menunjukkan bukti kualifikasi pengeluaran/penerbitan.
※ Dokumen yang menunjukkan bukti kualifikasi untuk mengajukan permohonan (Majikan yang memohon)
- Salinan Sertifikat Pendaftaran Usaha / Izin Usaha, dengan syarat, apabila majikan tidak terikat kewajiban untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Usaha / Izin Usaha, maka diperlukan salinan pendaftaran penduduk yang disahkan.
. Batas Waktu Permohonan: Dalam 3 bulan setelah masa 7 hari sejak upaya untuk merekrut pekerja domestik.
. Cara Memohon: Mengisi formulir permohonan ke ESC yang berkompeten
. Rincian Surat Permohonan: Kondisi perekrutan seperti jenis pekerjaan, kebangsaan, jenis kelamin, usia, tempat kerja, gaji, tunjangan (apakah pondokan dan makan disediakan ataukah tidak), latar belakang pendidikan, kemampuan Bahasa Korea, pengalaman kerja, dll, berkenaan dengan pekerjaan pekerja asing
Memilih pekerja asing dan menerbitkan izin kerja (Majikan ⇔ MOL)
Merekomendasikan dan Memilih Pencari Kerja Berkewarganegaraan Asing
- Untuk majikan yang telah memohon izin mencari pekerja asing, disarankan mencari dahulu calon yang berada di daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing yang memenuhi syarat perekrutan pekerja, untuk dipilih dalam 3 bulan sejak tanggal permohonan izin mencari pekerja asing.
- Ketika pekerja asing direkomendasikan, informasi pribadi seperti nama dan alamat tidak boleh diungkapkan
Penerbitan Izin Mencari Pekerja Asing
- Bagi majikan yang telah memilih pekerja yang direkomendasikan, Izin Mencari Tenaga Kerja Asing yang mencakup nama pekerja asing yang terpilih dan informasi sejenis akan diterbitkan.
. Majikan yang izinnya diterbitkan harus membuat kontrak kerja dengan pekerja asing yang dimaksud, dan kontrak harus dilampirkan pada izin mencari tenaga kerja asing dalam 3 bulan sejak tanggal penerbitan izin.
. Apabila majikan yang izinnya sudah diterbitkan gagal membuat kontrak kerja dengan pekerja asing karena sebab-sebab yang tidak dapat dihindari seperti kematian pekerja asing dan kemudian ingin mempekerjakan pekerja asing lainnya, permohonan untuk menerbitkan kembali izin mencari tenaga kerja asing harus dibuat dalam waktu 7 hari sejak terjadinya sebab-sebab perlunya penerbitan kembali izin tersebut.
- Dokumen yang harus diisi saat mengajukan permohonan
. Permohonan untuk Penerbitan Kembali Izin Mencari Tenaga Kerja Asing (Lampiran Peraturan No. 7)
. Salinan asli dari Izin Mencari Tenaga Kerja Asing
. Dokumen untuk membuktikan bahwa industri diperbolehkan menerima pekerja asing, dan bisnis atau tempat kerja yang diperbolehkan menyewa pekerja asing, yang semuanya ditentukan oleh FWPC (hanya apabila jenis dan ukuran bisnis atau tempat kerja berbeda dari saat mengajukan permohonan izin mencari tenaga kerja asing)
※ Kasus ketika izin mencari tenaga kerja asing tidak diterbitkan
- Tidak ada pekerja asing yang memenuhi persyaratan
- Majikan tidak memilih calon yang direkomendasikan
- Persyaratan penerbitan tidak terpenuhi
- Ukuran aliran pekerja asing yang ditentukan oleh FWPC terlampaui
※ Siapa pun selain daripada institusi keselamatan kerja tidak boleh terlibat dalam pemilihan dan pengenalan pekerja asing atau segala kegiatan yang terkait ketenagakerjaan yang mana pun, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat mengakibatkan hukuman penjara tidak lebih dari 1 tahun atau denda tidak lebih dari 10 juta won.
Mengembalikan Izin Mencari Tenaga Kerja Asing
- Apabila kejadian berikut ini terjadi, maka izin mencari tenaga kerja asing harus dikembalikan dalam 10 hari.
. Izin mencari tenaga kerja asing dicabut
※ Alasan pencabutan izin mencari tenaga kerja asing
- Majikan melanggar persyaratan kerja termasuk dalam pemberian upah yang telah disetujui sebelum pekerja asing memasuki negara Korea
- Dinyatakan bahwa kontrak kerja tidak dapat dipertahankan karena pembayaran upah yang menunggak oleh majikan dan pelanggaran lainnya terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
- Izin mencari tenaga kerja asing diperoleh dengan menyediakan data palsu dan/atau bentuk kejahatan lainnya.
. Pekerja asing pindah ke bisnis atau tempat kerja lainnya
. Pekerja asing meninggal
. Pekerja asing tidak hadir di tempat kerjanya selama lebih dari 5 hari tanpa alasan yang jelas, misalnya, tanpa mendapatkan persetujuan majikan atau keberadaannya tidak diketahui.
. Pekerja asing meninggalkan Korea karena masa tinggalnya telah habis, dengan syarat bahwa ini tidak berlaku untuk kepulangan sementara
Menandatangani kontrak tenaga kerja (Majikan ⇔ Pekerja Asing)
- Majikan yang izinnya diterbitkan harus menandatangani kontrak kerja dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan izin.
. Majikan dapat mempercayakan kontrak eksekusi kerja ini kepada institusi agen
- Institusi agen yang menjalankan kontrak kerja atas nama majikan: HRD Korea
- Perusahaan atau organisasi nirlaba yang dipilih dan diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja, dengan memperhatikan kinerjanya dalam urusan tenaga kerja dan sumberdaya lainnya.
- Berkaitan dengan kontrak kerja, kontrak kerja standar (Formulir No. 6 terlampir) harus dibuat ganda, dan salah satunya harus dikirimkan kepada pekerja asing.
- Syarat kontrak kerja tidak boleh lebih dari 1 tahun, dan kontrak dapat diperbarui dalam waktu tidak lebih dari 3 tahun sejak tanggal kedatangan pekerja asing, dan majikan yang memperbarui kontrak kerja harus memohon perpanjangan masa berlakunya izin mencari tenaga kerja asing melalui Permohonan Perpanjangan Masa Izin Mencari Tenaga Kerja Asing (Formulir No. 7 terlampir)
- Pengaruh dari kontrak kerja: kontrak berlaku efektif sejak tanggal kedatangan pekerja asing ke Korea
Menerbitkan sertifikat penerbitan visa (Majikan ⇔ MOJ)
Surat permohonan untuk menerbitkan sertifikat penerbitan visa
- Agar dapat memasukkan pekerja asing ke Korea, majikan yang telah menandatangani kontak kerja dengan pekerja asing harus memohon ke kantor kompeten Biro Imigrasi untuk menerbitkan sertifikat penerbitan visa dan mengirim sertifikat tersebut ke pekerja sehingga pekerja dapat melanjutkan prosedur untuk masuk ke Korea di Kedutaan Besar Korea.
- Majikan dapat mempercayakan pekerjaan yang berkaitan dengan imigrasi untuk pekerja asing ini ke lembaga pendukung.
※ Lembaga dapat menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan imigrasi atas nama majikan
- HRD Korea
- Perusahaan atau organisasi nirlaba yang dipilih dan diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja, dengan memperhatikan kinerjanya dalam urusan tenaga kerja dan sumberdaya lainnya.
Menerima pekerja asing (Majikan ⇔ Pekerja Asing)
- Lembaga pengirim mengambil langkah untuk memasukkan pekerja asing ke Korea berdasarkan jadwal yang ditentukan bersama dengan lembaga pendukung
- Panduan masuk dan juru bahasa dikirim ke bandara mengkonfirmasi dan mengambil alih pekerja.
- Pekerja asing yang masuk ke Korea menyelesaikan kursus pelatihan kerja dalam 15 hari
※ Lembaga Pelatihan Kerja
HRD Korea (penduduk Korea dengan kewarganegaraan asing), Yayasan Buruh Internasional Korea – Korea International Labor Foundation (Vietnam, Mongolia, Thailand, China), Federasi Usaha Kecil Korea – Korea Federation of Small Business (Sri Lanka, Filipina, Indonesia, Uzbekistan, Pakistan, Kamboja, Nepal, Bangladesh, Myanmar, Kyrgyz, Timor Leste) (Untuk Industri Pabrik)
Mengelola pekerjaan para pekerja asing (Majikan ⇔MOL) / Mengelola tempat tinggal para pekerja asing (Majikan⇔MOJ)
- Walaupun pada prinsipnya pekerja asing dilarang pindah ke tempat kerja lain, pekerja asing diperbolehkan untuk pindah tempat kerja apabila ada alasan yang tidak dapat dihindarkan seperti penghentian atau penutupan operasional perusahaan dan pemberhentian sah berdasarkan kontrak kerja oleh majikan.
- Menyiapkan perlindungan resmi dan institusional bagi pekerjaan pekerja asing dan menerapkan peraturan yang berkelanjutan dan kuat melawan pekerja ilegal.
- Membolehkan pekerja asing untuk berpindah ke tempat kerja lain apabila terdapat penyebab yang tidak dapat dielakkan, seperti penutupan usaha atau karena perusahaan ditangguhkan usahanya, dan terjadi keterlambatan penggajian. MOL mengoperasikan sistem komputer manajemen pekerjaan tenaga asing dan membentuk sistem manajemen tenaga kerja asing melalui pengawasan dan investigasi secara berkala terhadap perusahaan yang menyewa pekerja asing.
- Untuk mencegah agar pekerja asing tidak menetap di Korea, masa kerja ditentukan selama 3 tahun dan dapat diperbarui kembali setiap tahun. `


Tidak ada komentar:

Posting Komentar