Rabu, 07 April 2010

Sistem Izin Kerja Korea

Definisi Sistem Izin Kerja bagi Orang Asing

Dengan Sistem Izin Kerja, majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal akan dapat menyewa secara resmi sejumlah pekerja asing dan Sistem Izin Kerja merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah untuk memperkenalkan dan mengelola pekerja asing di Korea secara lebih terorganisasi.

Definisi Sistem Izin Kerja bagi Orang Asing

Dengan Sistem Izin Kerja, majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal akan dapat menyewa secara resmi sejumlah pekerja asing dan Sistem Izin Kerja merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah untuk memperkenalkan dan mengelola pekerja asing di Korea secara lebih terorganisasi.
- Membentuk sistem manajemen ketenagakerjaan yang efisien bagi pekerja asing
- Menerapkan syarat perburuhan dan hak asasi manusia secara sama seperti pekerja lokal
- Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah memilih dan mengundang pekerja asing
- Kebanyakan negara, yang kekurangan tenaga kerja karena pembangunan ekonomi dan semakin banyak yang tua, memperkenalkan lowongan kerja resmi bagi pekerja asing.
Kategori bisnis yang diizinkan bagi pekerja asing

- Menurut Izin Kerja Asing, pekerja asing dibatasi hanya boleh bekerja di 5 bidang industri bisnis
- Industri Manufaktur, Industri Konstruksi, Pertanian dan Peternakan (Budidaya Produk Pertanian, Pembenihan), Industri Perikanan, Industri Jasa (Gudang Ber-AC, Restoran, Jasa Pendukung Bisnis, Kesejahteraan Sosial, Pembuangan Limbah, Jasa Servis Umum untuk Kendaraan, Keperawatan, Layanan Rumah Tangga, dll.)
Jabatan Resmi Pekerja Asing

Pekerja asing mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lokal di depan undang-undang seperti Undang-undang Standar Ketenagakerjaan, Undang-undang Kesehatan Keselamatan Industri dll.
- Pekerja layanan rumah tangga tidak dikenai undang-undang ketenagakerjaan, dan pekerja dapat memutuskan dan mematuhi semua syarat ketenagakerjaan termasuk waktu kerja, berhenti bekerja, hari tidak bekerja, hari libur menurut peraturan di dalam Undang-undang Hukum Perdata.
- Beberapa ketentuan dari peraturan yang berlaku tidak dapat diterapkan ke pekerja asing di industri pertanian, kehutanan, dan perikanan.
※ Contohnya: Pekerja asing di industri pertanian, peternakan, perikanan tidak terkena “Peraturan untuk Upah Tambahan” (Kerja lembur dan kerja di hari libur) menurut Undang-undang Standar Ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar