Bagan Alir Mencari Tenaga Kerja Asing Umum
Readmore........>>>
Definisi Sistem Izin Kerja bagi Orang Asing
Dengan Sistem Izin Kerja, majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal akan dapat menyewa secara resmi sejumlah pekerja asing dan Sistem Izin Kerja merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah untuk memperkenalkan dan mengelola pekerja asing di Korea secara lebih terorganisasi.
Definisi Sistem Izin Kerja bagi Orang Asing
Dengan Sistem Izin Kerja, majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal akan dapat menyewa secara resmi sejumlah pekerja asing dan Sistem Izin Kerja merupakan sistem yang digunakan oleh Pemerintah untuk memperkenalkan dan mengelola pekerja asing di Korea secara lebih terorganisasi.
- Membentuk sistem manajemen ketenagakerjaan yang efisien bagi pekerja asing
- Menerapkan syarat perburuhan dan hak asasi manusia secara sama seperti pekerja lokal
- Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah memilih dan mengundang pekerja asing
- Kebanyakan negara, yang kekurangan tenaga kerja karena pembangunan ekonomi dan semakin banyak yang tua, memperkenalkan lowongan kerja resmi bagi pekerja asing.
Kategori bisnis yang diizinkan bagi pekerja asing
- Menurut Izin Kerja Asing, pekerja asing dibatasi hanya boleh bekerja di 5 bidang industri bisnis
- Industri Manufaktur, Industri Konstruksi, Pertanian dan Peternakan (Budidaya Produk Pertanian, Pembenihan), Industri Perikanan, Industri Jasa (Gudang Ber-AC, Restoran, Jasa Pendukung Bisnis, Kesejahteraan Sosial, Pembuangan Limbah, Jasa Servis Umum untuk Kendaraan, Keperawatan, Layanan Rumah Tangga, dll.)
Jabatan Resmi Pekerja Asing
Pekerja asing mendapat perlakuan yang sama dengan pekerja lokal di depan undang-undang seperti Undang-undang Standar Ketenagakerjaan, Undang-undang Kesehatan Keselamatan Industri dll.
- Pekerja layanan rumah tangga tidak dikenai undang-undang ketenagakerjaan, dan pekerja dapat memutuskan dan mematuhi semua syarat ketenagakerjaan termasuk waktu kerja, berhenti bekerja, hari tidak bekerja, hari libur menurut peraturan di dalam Undang-undang Hukum Perdata.
- Beberapa ketentuan dari peraturan yang berlaku tidak dapat diterapkan ke pekerja asing di industri pertanian, kehutanan, dan perikanan.
※ Contohnya: Pekerja asing di industri pertanian, peternakan, perikanan tidak terkena “Peraturan untuk Upah Tambahan” (Kerja lembur dan kerja di hari libur) menurut Undang-undang Standar Ketenagakerjaan.
Keberhasilan pemerintah Korea ke luar dari krisis yang menerpa negerinya, mendrong Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk mengusulkan 5 agenda baru dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea, termasuk di antaranya perlunya kenaikan gaji bagi TKI yang bekerja di sama.
“Kami mengharapkan hubungan kedua negara yang kian membaik ini dapat ditingkatkan melalui jalur diplomasi ketenagakerjaan,” ungkap Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat kepada Presiden Human Resources of Korea (HRD Korea) Yu Jae Sub, di Jakarta, Kamis (25/2).
Kelima agenda yang diusulkan Kepala BNP2TKI itu meliputi, peningkatan jumlah kuota, kepastian pengumuman tes kompetensi bahasa Korea (Korean Language Test) yang diharapkan bisa dilaksanakan pada bulan Mei, penempatan TKI di sector services (hotel, spa dan restaurant), perpanjangan kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun dan kenaikan gaji secara bertahap.
Tahun 2008, kata Jumhur, BNP2TKI telah berhasil menempatkan hampir 12.000 TKI ke negeri ginseng itu. Namun sayangnya, pada 2009 ketika krisis menerpa Korea, para pengguna jasa TKI di Korea hanya membutuhkan 2.204 dari 5.000 kuota yang diberikan untuk TKI.
“Tahun 2009 merupakan tahun menyedihkan. Kami berharap pada 2010 ada peningkatan kuota,” kata Kepala BNP2TKI itu sembari juga menyebut perlunya ada peningkatan gaji bagi TKI yang bekerja di sektor manufaktur seiring kebangkiran ekonomi di Korea.
Menjawab usulan Kepala BNP2TKI, Presiden Human Resources of Korea (HRD Korea), Yu Jae Sub mengatakan soal penambahan kuota pihaknya tidak berkeberatan, dan hal itu akan ia sampaikan langsung kepada pemerintah Korea.
Sedangkan soal pengumuman ujian KLT, kata Yu, pihaknya baru akan memberitahukan kepada Indonesia apabila soal kuota tenaga kerja asing (TKA) ini sudah diputuskan pemerintahnya. Yu menyebutkan, soal kuota itu rencananya baru akan diputuskan pada bulan Maret mendatang.
“Kalau kuota TKA sudah diumumkan, kami akan informasikan kepada BNP2TKI, termasuk masalah tanggal ujian KLT bagi calon TKI yang akan bekerje di Korea,” tutur Yu.
Adapun soal penempatan di sektor service (jasa), diakuinya jumlah penempatannya masih sedikit. TKA yang bekerja di sector jasa ini jumlahnya sekitar 250 orang. Jumlah ini diakui Yu sangat kecil, karena itu pihaknya sedang meneliti apakah para user sektor jasa di Korea belum tertarik menggunakan TKA.
“Kami sedang melakukan riset penempatan TKA di sektor jasa. Pada saatnya Anda akan kami informasikan,” kata Yu serius.
Yu setuju dengan usulan Kepala BNP2TKI terkait perpajangan kontrak kerja TKI dari 3 tahun menjadi 5 tahun. “Kami akan buat channel khusus agar TKI yang pindah kerja sehabis kontraknya, ada data yang bisa kami informasikan kepada BNP2TJKI dan KBRI di Seoul,” katanya.
Adapun soal kenaikan upah, Yu memuji usulan Kepala BNP2TKI. Dia meminta agar Kepala BNP2TKI tidak usah khawatir soal peningkatan gaji karena perusahaan di Korea, setiap tahunnya selalu memberikan insentif berupa bonus kepada TKA.
“Latar belakang saya pimpinan Serikat Buruh perusahaan LG di Korea selama 30 tahun. Saya mendukung kesejahteraan pekerja,” ucap Yu.
Mendengar jawaban Yu, Jumhur mengucapkan salam salut dan bangga. “Solidarity regard,” ujar Kepala BNP2TKI itu.
Subsidi Pelatihan
Presiden HRD Korea ini menuturkan bahwa pemerintah Korea sangat peduli dengan TKA yang bekerja bagi pemulihan dan kebangkitan ekonomi negaranya. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah Korea memberikan subsidi yang bisa digunakan untuk pengingkatan pelatihan,ketrampilan, termasuk penguasaan bahasa Korea secara gratis.
“Kami menyediakan dana 2 miliar won bagi subsidi pelatihan TKA,” ujar Yu.
Sumber/Source : http://www.bnp2tki.go.id/